jpnn.com, JAKARTA - Jhoni Allen Marbun menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memecatnya dari keanggotaan parpol berlogo bintang segitiga merah putih itu.
Tiga nama itu ialah Ketua Umum PD AHY beserta sekretaris jenderalnya, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan selaku Dewan Kehormatan PD.
BACA JUGA: Mas AHY, Kok Absen di Sidang Gugatan Jhoni Allen?
Jhoni menganggap pemecatannya oleh ketiga nama itu tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.
Kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, mengeklaim kliennya mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat pemecatan tersebut.
BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen, AHY Dkk Tidak Hadir
"Kerugian materiel sekitar Rp 5 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp 50 miliar," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
Slamet menyebut pemecatan Jhoni bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
BACA JUGA: Mengenang Evert Julius Ven Kondou, Sosok Pengangkat 7 Jenazah Pahlawan Revolusi
Menurut Slamet, perkara itu berawal ketika Hinca Panjaitan sebagai Dewan Kehormatan PD mengeluarkan rekomendasi tentang pemecatan terhadap Jhoni yang ditindaklanjuti oleh AHY dan Teuku Riefky.
Namun, DPP PD tidak pernah meminta Jhoni mengklarifikasi.
"Belum diberi kesempatan untuk membela diri," lanjutnya.
Slamet menyebut ketidakhadiran tergugat dalam persidangan perdana gugatan itu merupakan hak AHY Cs.
Walakin, Slamet juga mengingatkan AHY Cs bahwa menghadiri persidangan merupakan kewajiban tergugat.
"Pekan depan, semoga (pihak tergugat, red) hadir memberikan pertanggungjawaban atas keberatan Pak Jhoni Allen," ucap Slamet.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra