jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditunda hingga Rabu, (24/3) pekan depan.
Sidang ditunda lantaran pihak tergugat yaitu AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: AHY Dicari-cari Mahasiswa, Herzaky Datang Membela, Beginilah Jadinya
Sementara itu, pihak penggugat mengirim kuasa hukumnya yaitu Slamet Hasan, Guntur Efrisanto, dan Andi Saputro.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu, (24/3)," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
BACA JUGA: Hasil KLB Demokrat Sempat Ditolak Kemenkum HAM
Untuk pelaksanaan sidang pada tanggal 24 Maret 2021, majelis hakim meminta pihak penggugat, Jhoni Allen Marbun untuk hadir tanpa dipanggil.
Sementara itu, untuk pihak tergugat akan dilayangkan surat pemanggilan untuk menghadiri sidang.
BACA JUGA: Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki
"Tergugat dipanggil oleh panitera supaya hadir di tanggal tersebut jam 10 pagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan, lantaran menerbitkan surat pemecatan terhadap salah satu tokoh KLB Demokrat itu, yang dinilai tidak sesuai prosedur. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra