jpnn.com - JEMBER – Peredaran uang palsu (upal) Rp 12,2 miliar yang berhasil diungkap Polres Jember akhir pekan lalu ternyata melibatkan seorang pecatan polisi. Tersangka yang kali terakhir berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu bernama Agus Sugioto, 49, warga Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Agus ditangkap polisi atas informasi Aman alias Am, 35, warga Lesung Rawas Ulu, Musi Rawas, Sumsel. Sebelum membekuk Agus, polisi menciduk Aman. Selain itu, polisi mengamankan dua tersangka lain.
BACA JUGA: Pulangkan TKW Ilegal di Malaysia, Risma Tebus Rp 11 Juta
Dua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, 46, warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dan Kasmari, 44, warga Dusun Kayu Doyong, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kediri. ”Empat pelaku yang kami amankan beserta barang bukti (BB) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif yang didampingi Kasatreskrim AKP Rony Setyadi SIK saat press release di mapolres Senin (26/1).
Sabilul membenarkan, Agus Sugioto merupakan perwira polisi yang sudah dipecat dengan pangkat terakhir AKP. Informasi awal menyebutkan bahwa Agus merupakan otak sindikat upal itu.
BACA JUGA: Kisah Aksi Heroik Anggota TNI Gagalkan Perampokan Rp 10,4 Miliar
Berdasar pemeriksaan polisi, Aman yang ditangkap di kawasan Terminal Tawang Alun, Rambipuji, menyatakan bahwa upal tersebut dipesan seseorang yang mengaku berasal dari Bali. Pemesan meminta disediai upal sebanyak-banyaknya. Rencananya, upal itu digunakan untuk dibakar dalam tradisi adat pembakaran mayat atau ngaben di Bali.
Dari penangkapan Aman, polisi mengembangkan penyelidikan dan meringkus Agus di sebuah pujasera di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates. Dari mobil Toyota Avanza bernopol S 919 WI milik Agus, petugas menyita BB upal Rp 1,8 miliar. Tak puas dengan tangkapan itu, petugas terus mengembangkan penyelidikan.
BACA JUGA: Puyeng Ribut dengan Istri, PNS Konsumsi Narkoba: Beban Terasa Hilang
Kepada polisi, Agus mengungkapkan, masih ada upal lain yang dibawa temannya. Petugas kemudian bergerak menuju Hotel Beringin Indah, tempat pelaku menginap. Di hotel tersebut petugas menangkap tersangka Abdul Karim dan Kasmari.
Di dalam mobil Toyota Innova W 1962 PS yang dikendarai keduanya, petugas menemukan upal Rp 10,3 miliar. Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku berperan sebagai pengantar sekaligus penyandang dana.
Menurut Sabilul, tidak tertutup kemungkinan aksi para tersangka itu berkaitan dengan persiapan dan kian dekatnya pelaksanaan pilkada di Jember. ”Karena itulah, menjelang pilkada Jember, kami sudah melakukan langkah antisipasi. Salah satunya mengawasi peredaran upal,” jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihaknya masih menelusuri jaringan tersebut di Jember. ”Selain digunakan sebagai lokasi transaksi, ada indikasi kuat para tersangka melibatkan pelaku di Jember,” ujar Sabilul.
Berdasar pengakuan tersangka, upal dicetak di luar Kota Jember. Polisi sudah mendeteksi lokasi mesin upal milik jaringan itu. ”Dalam waktu dekat kami akan sita mesin pencetak upal,” tegas mantan Kapolres Bondowoso tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ”Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandas Sabilul. Selain menangkap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 12,2 miliar serta masing-masing sebuah mobil Toyota Avanza dan Kijang Innova. (jum/har/JPNN/c9/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Heroik Anggota TNI Gagalkan Perampokan Rp 10,4 M Dapat Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi