jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini berhasil memulangkan warganya, Anies Dekasani, tenaga kerja wanita (TKW) yang dicap ilegal di Malaysia. Pemulangan wanita berusia 20 tahun itu dilakukan setelah melakukan negosiasi dan tebusan Rp 11 juta kepada perusahaan tempat bekerja Anies di Negeri Jiran.
Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (27/1) melaporkan, proses negosiasi tersebut memakan waktu sekitar satu minggu. Meski terbilang cepat, Risma menuturkan bahwa proses pembebasan paspor Anies cukup alot.
BACA JUGA: Kisah Aksi Heroik Anggota TNI Gagalkan Perampokan Rp 10,4 Miliar
Alasannya, pihak perusahaan tidak mau mengembalikan paspor Anies jika tidak ditebus terlebih dahulu.
“Akhirnya, kami tebus. Nilainya Rp 11 juta. Itu sudah dengan tiket pulangnya. Makanya, tidak usah
lah bekerja di luar negeri. Di Surabaya saja,” kata Risma di sela-sela pertemuan dengan Anies yang bertamu di ruang kerja wali kota sambil menimang putranya, Arif Amier, yang baru berusia enam bulan, Senin (26/1).
BACA JUGA: Puyeng Ribut dengan Istri, PNS Konsumsi Narkoba: Beban Terasa Hilang
Kekalutan Anies Dekasani, TKW asal Surabaya, Jawa Timur yang bekerja di Malaysia, berakhir Senin (26/1). Setelah hampir dua tahun terkatung-katung dengan tuduhan sebagai TKW ilegal, ia akhirnya berhasil dipulangkan ke Surabaya. [Lihat: Pengakuan Anies, TKW yang Dicap Ilegal di Malaysia]
(awa/jpnn)
BACA JUGA: Aksi Heroik Anggota TNI Gagalkan Perampokan Rp 10,4 M Dapat Penghargaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Pembunuhan Dihajar Keluarga Korban
Redaktur : Tim Redaksi