Dipecat dari Polisi, Eh.. Malah Ngaku-ngaku Calo Polisi

Rabu, 25 Maret 2015 – 00:10 WIB

jpnn.com - SUGENG Wibowo, 37, tersangka penipuan dengan modus penerimaan bintara polisi, dijebloskan ke terali besi. Pecatan polisi tersebut dapat ditangkap setelah diburu Polres Lamongan selama sekitar dua minggu.

Kasus itu bermula saat tiga pemuda melapor ke Polres Lamongan. Korban merasa tertipu setelah dijanjikan pelaku diterima sebagai polisi. Namun, janji tersebut tidak terwujud. Padahal, korban telah membayar ratusan juta.

BACA JUGA: Pencuri Setengah Telanjang Tumbang Ditembak Polisi

Muhammad Abdul Aziz, 18, warga Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, menyatakan telah menyetor Rp 130 juta. Sementara itu, dua temannya, yakni Andreas Adi Purnomo dan Aga Setiawan, menyetor masing-masing Rp 140 juta dan Rp 165 juta. ''Tapi, mereka tak langsung bayar cash. Pembayarannya bertahap,'' ujar tersangka di hadapan penyidik kemarin (23/3).

Saat melakukan aksinya, tersangka memakai alamat Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Warga Desa Lamperan, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, itu merupakan pecatan polisi. Sebelumnya, dia bertugas di Polres Lamongan. 

BACA JUGA: Pergoki Saat Beraksi, Suami Istri Bergulat dengan Rampok Bersenjata Tajam

Tersangka mengaku hanya menipu tiga korban. Namun, polisi menduga korbannya berjumlah lebih dari tiga orang. ''Kami tunggu saja perkembangan hasil penyelidikan. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan secara intensif,'' kata Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan kemarin.

Aksi penipuan yang menjanjikan korban sebagai anggota polisi tersebut bermula di rumah Supono, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, pada 29 Oktober 2014. Korban memberikan uang pelicin dan diterima tersangka di rumahnya di Malang. Penyerahan uang disaksikan Siti Nur Rohmah, istri tersangka yang ikut menghitung uang.

BACA JUGA: Astaga, Tukul Ditangkap karena Curi Motor

Ternyata, sesuai batas waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung mendapatkan panggilan alias tidak lolos sebagai anggota Polri. Para korban tidak mempermasalahkan asal tersangka mau mengembalikan uang mereka.

Namun, Sugeng ingkar janji. Hingga 7 November 2014, sesuai tanggal yang dijanjikan, dia tidak mengembalikan uang para korban. Karena dinilai tidak memiliki niat baik, tersangka akhirnya dilaporkan ke polisi. (idi/rij/dwi) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nih Cara Sesama Penjahat Kalau Transaksi Hasil Kejahatannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler