jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri.
Dia dipecat dari Polri lantaran terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
AKBP Jerry Raymond Siagian yang tidak terima atas putusan pemecatan tersebut langsung mengajukan banding.
"Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Pemalsu Ribuan Obat Herbal Ditangkap, Selama Ini Jual Produk Sendiri di Marketplace, Waspadalah
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum tersebut sebab AKBP Jerry sempat berdinas di Polda Metro Jaya walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri.
Terkait banding yang diajukan oleh Jerry, Zulpan menyebutkan, hal itu adalah hak yang bersangkutan.
BACA JUGA: Ibu Bocah Korban Pencabulan Kepsek dan Tukang Sapu Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Disangka
"Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.???????
Atas perbuatannya, sidang Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rachmat Pamudji.
Putusan itu menyatakan, AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala di Semarang adalah PNS yang Hilang? Kapolrestabes Bilang Begini
AKBP Jerry Siagian kemudian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean