Dipecat dari Polri Lantaran Kasus Narkoba, RO Berulah Lagi, Tak Ada Ampun

Senin, 11 September 2023 – 21:54 WIB
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial RO (40) akibat terlibat kasus narkoba, Senin (11/9/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Tanjungpinang

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang mantan anggota Polri di Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RO, 40, ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

"RO yang merupakan mantan anggota Polri, dipecat secara tidak hormat pada 2020, lantaran tersandung kasus narkoba," kata Kepala Unit Penyelidikan dan Penyidikan (Kanit Idik) II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara, Senin.

BACA JUGA: Bu Jaksa yang Diduga Main Kasus Narkoba di Riau Masih Berstatus Aktif, Kajati Riau Buka Suara

Ipda Alvin menyebut penangkapan RO berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menguasai narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, polisi akhirnya menangkap RO di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni

"Saat digeledah, kami mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat kotor hampir empat gram," ungkap Alvin.

Penangkapan RO, menggiring polisi untuk menangkap seorang tersangka narkoba lainnya berinisial AR (52), di Jalan Pompa Air, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka

Dari tangan AR, polisi menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar lima gram.

"AR membeli narkoba jenis sabu-sabu dari tangan RO," sebut Alvin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka RO dan AR, lanjut Alvin, diperoleh informasi bahwa AR sudah terlebih dulu menjual tiga paket sabu kepada seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial H.

Berangkat dari informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menemui H, baik di rutan maupun di rumahnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan H, tetapi terkesan tidak kooperatif. Kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada H, karena sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," katanya menegaskan.

Sementara, kedua tersangka narkoba RO dan AR sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler