Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi

Senin, 09 Oktober 2023 – 17:43 WIB
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap mantan anggota Polri karena menjual narkotika jenis ganja.

Pelaku DE (35) merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu utara.

BACA JUGA: Tas Tergeletak di Pinggir Jalan, Isinya Bikin Kaget Pak Polisi

"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Senin.

Pelaku DE dipecat sebagai anggota Polri saat masih bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atas kasus desersi karena dilakukan meninggalkan tugas.

BACA JUGA: Pemuda Ini Bercanda Pesan Narkoba di Driver Ojek Online, Nasib Berujung di Kantor Polisi

Dia menyebutkan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang berada Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.

BACA JUGA: Pengakuan Zul Zivilia tentang Gembong Narkoba Fredy Pratama, Waduh

"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ujar dia.

Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler