Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat

Rabu, 13 November 2024 – 13:02 WIB
Kapolres Inhu sedang bertanya kepada salah satu tersangka kasus narkoba dalam pengungkapan Oktober 2024. (ANTARA/Asri)

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan jajarannya menangkap 28 tersangka dalam kasus narkotika dari sejumlah kecamatan dan menyita sejumlah barang bukti selama Oktober 2024.

Dia mengatakan dari ke-28 tersangka, salah satunya mantan polisi.

BACA JUGA: Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi

Mantan polisi itu dipecat dari kepolisian juga karena tersandung kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Penangkapan tersangka sebagai bukti komitmen Polres Inhu melaksanakan penegakan hukum tanpa tebang pilih," kata Fahrian dalam konferensi pers, Rabu.

BACA JUGA: Seorang Mantan Polisi Ditangkap Anak Buah Komjen Petrus Golose, Kasusnya Berat

Dia menyatakan dari 28 tersangka, ada 26 laki-laki dan dua perempuan yang berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tersangka mantan polisi, ada juga eks napi narkoba dan pemain baru yang berperan sebagai pengedar dan juga pemakai.

BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi

Polres Inhu dalam hal barang bukti mengamankan lebih dari 500 gram sabu, ratusan butir ekstasi. Barang dari 28 tersangka dalam 21 laporan, termasuk barang yang masuk bukan dari wilayah Inhu.

"Dari 10 kepolisian sektor se-Inhu, pengungkapan kasus tertinggi ada di Polsek Batang Cenaku," ujarnya.

Tingginya penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, maka tim pemeriksaan akan bekerja keras dan optimal. Selain itu juga akan terus dilakukan pengembangan untuk tersangka lainnya.

Salah satu tersangka, Er (50) menyebutkan perbuatannya karena ingin mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal itu terpaksa dilakukannya karena tidak ada pekerjaan lain.

"Untuk kebutuhan keluarga, karena tak ada pekerjaan," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler