jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan anggotanya Adnan Hamsin diberhentikan tetap oleh DKPP. Adnan langsung bereaksi bahwa putusan itu dinilai tak adil.
"Iya tadi keputusannya begitu, ini tidak adil bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar," ungkapnya kepada Radar Banten (JPNN Grup) via telepon seluler, Kamis (21/8).
BACA JUGA: Honorer K1 Kemenag Tinggal Menunggu Penetapan Formasi
Adnan mengatakan, dalam kesaksian yang terjadi di DKPP para saksi tidak mampu menunjukkan bukti atas apa yang menjadi gugatan. "Para saksi tadi tidak ada yang mengarahkan bahwa kejadian itu benar-benar terjadi," katanya. (**)
BACA JUGA: Anak Usia 8 Tahun Hilang di Antara Demonstran
BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Nama Baik Hadar Gumay
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pendukung Prabowo-Hatta Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi