DKPP Rehabilitasi Nama Baik Hadar Gumay

Kamis, 21 Agustus 2014 – 16:00 WIB
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay.

DKPP menyatakan Hadar tidak terbukti melanggar kode etik terkait pengaduan Arief Puyono yang menyebut adanya pertemuan komisioner KPU itu dengan salah seorang tim pemenangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Pandjaitan, sesaat sebelum debat calon presiden digelar.

BACA JUGA: Empat Pendukung Prabowo-Hatta Dibekuk

"Merehabilitasi nama baik teradu atas nama Hadar Nafis Gumay selaku Anggota KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut pertemuan di Sate Khas Senayan dan pokok pengaduan lainnya dalam perkara ini," ujar anggota sidang, Valina Singka Subekti, membacakan putusan DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).

Menurut Valina, Mahkamah memberi putusan atas sejumlah pertimbangan. Antara lain, kurangnya alat bukti, dalil-dalil pengadu tidak kuat, bahkan ada unsur memutarbalikkan fakta. Di mana patut diduga dapat memunculkan fitnah terhadap Hadar.

BACA JUGA: Sidang Molor Setengah Jam, Ketua MK Minta Maaf

“DKPP mengapresiasi teradu yang menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyiapkan bukti secara rinci. Oleh karena itu DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.

Sebelumnya Arief yang merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hadar, karena melihat yang bersangkutan telah bertemu dengan Trimedya Pandjaitan.

BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Serang

Namun atas dalil tersebut, Hadar menyebut dirinya bertemu secara tidak sengaja saat hendak memesan makan malam. Pertemuan juga hanya berlangsung 40 detik, karena Hadar akhirnya memutuskan untuk membungkus makanan yang dipesan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Siaga I, Masyarakat Tak Perlu Takut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler