Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP

Rabu, 03 Juli 2024 – 21:32 WIB
Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengucap terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah memecatnya sebagai sanksi atas kasus asusila.

Hasyim menyampaikan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).

BACA JUGA: Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Buka Suara, Begini Kalimatnya

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila

Dia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," tuturnya.

BACA JUGA: Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri

DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Dalam putusannya, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari, CAT (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ketua Kpu   Dipecat    DKPP   Asusila   Kasus Asusila   Jokowi   Bawaslu  

Terpopuler