Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri

Rabu, 03 Juli 2024 – 20:34 WIB
Aktivis KontraS -LBH Padang memberikan keterangan kepada wartawan seusai melaporkan Kapolda Sumbar di Propam Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh KontraS dan LBH Padang atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Jembatan Kuranji, Kota Padang.

Selain Irjen Suharyono, KontraS dan LBH Padang juga mengadukan sejumlah pejabat Polresta Padang ke Divisi Propam Polri.

BACA JUGA: Kapolda Sumbar Sibuk Cari Pelaku yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Sahroni Geram

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepada Divisi Hukum KontraS Andre Yunus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7).

Yusnus mengatakan dasar pelaporan itu karena pihaknya melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar terkait kematian Afif Maulana.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila

Dia menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut terjadi saat jajaran Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Afif yang menyebabkan kematian, Irjen Suharyono selaku kapolda justru menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus tersebut.

"Satu sisi kami bersama rekan-rekan dari LBH Padang mendorong untuk dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam sebagai pengantar dulu," ujar Yunus.

BACA JUGA: Usut Misteri Kematian Wartawan Tribrata TV di Karo, Polisi Lakukan Ini

Sementara itu, LBH Padang menyebut ada beberapa kejanggalan yang dilaporkan, yakni soal tempat kejadian perkara (TKP), di mana saat LBH turun ke lokasi pada 17 Juni belum ada garis polisi.

Garis polisi baru ada setelah 3 hari yang lalu setelah kasus itu viral. Akibatnya ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air, yang berubah tinggi, sebelumnya dangkal.

"Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statement sehingga membuat institusi polda itu makin tidak dipercaya, begitu," ungkap Direktur LBH Pandang Indira Suryani.

Dia pun menilai kapolda Sumbar tergesa-gesa mengambil kesimpulan soal penyebab kematian Afif Maulana tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Jadi, itu yang kami laporkan bersama koalisi anti-penyiksaan. Kami berharap bahwa kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight-back, balik keluarga korban," ujar Indira.

Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Propam Polri.

Jenderal bintang dua itu meyakini penyebab meninggalnya Afif bukan karena dianiaya polisi.

"Silakan saja (laporkan), saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran," ucap Suharyono.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler