Dipecat jadi PNS, Terpidana Korupsi Tuntut Keadilan

Kamis, 28 Agustus 2014 – 11:08 WIB

jpnn.com - TARAKAN – Terpidana kasus korupsi pada bagian perlengkapan Sekretariat Daerah tahun anggaran 2001 - 2003, Rasid meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk berikan keadilan dari kasus hukum yang menjeratnya.

Rasid mengatakan sejak diberhentikan secara tidak hormat tahun 2007, sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 888/IV.2-8896/TUUA/BKD. Surat tersebut ditandatangani Plt Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh pada waktu itu. Ia sudah mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmamah Agung (MA).

BACA JUGA: Curigai Ribuan Obat Palsu yang Disita dari Tiga Negara

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA mengabulkan permintaan PK yang dalam putusan PK No 91-PK/PID/2009 dieksekusi pada 11 Agustus tahun 2011 lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA membatalkan putusan MA Nomor 2100 K/PID/2005 tanggal 9 Desember tahun 2005. Hal itu yang menjadi dasar dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim, terkait pemberhentiannya secara tidak hormat.

“Penggunaan putusan MA dalam tingkat Kasasi menjadi dasar, pemberhentian saya sebagai PNS secara tidak hormat melalui SK Gubernur Kaltim. Seharusnya sudah cacat yuridis. Jadi, saya minta SK pemberhentian saya ini ditinjau kembali,” tukasnya saat ditemui wartawan, kemarin (27/8).

BACA JUGA: Soal Tudingan Pungli, Dirut RSUD Tantang agar Dibawakan Bukti

Rasid membandingkan, dalam perkara korupsi berbeda ada beberapa PNS yang terlibat, dan bahkan sudah selesai menjalani masa hukumannya. Akan tetapi, dapat kembali lagi bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkot Tarakan.

“Seperti Achmadin Noor dan Diyono Suwono juga divonis hukuman penjara 2 tahun. Sementara saya dihukum 2 tahun penjara, tetapi malah saya diberhentikan. Berartikan ada perbedaan, sementara kami sama-sama menjalani masa hukuman 2 tahun dan sama-sama terpidana korupsi,” pungkasnya.

BACA JUGA: 29 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA-SMK

Rasid meminta adanya keadilan tentang nasibnya, minimal ada bantuan kompensasi yang diberikan padanya. Atas jasanya sebagai PNS sebelum akhirnya Majelis Hakim menuntut bersalah, atas apa yang sudah diperbuatnya.

“Saya menuntut kompensasi gaji, selama saya dikatakan diberhentikan tidak hormat sampai ada putusan dari PK saya. Dari nilai gaji dan rasa malu saya minimal Pemkot bisa menghargai setimpal Rp 5 miliar lah,” ungkapnya.

Rasid mengakui, terkait uang pengganti Rp 431.383.094 yang dibebankan bersamaan dengan putusan MA dari PK maupun kasasinya, sudah dibayarkannya kepada Jaksa sebagai eksekutor.

“Semua kewajiban saya untuk membayar denda dan masa hukuman penjara sudah saya jalankan. Sekarang saya minta hak saya juga lah sebagai PNS dulu,” tegasnya.

Untuk memperjuangkan nasibnya, sebenarnya pihaknya sudah berusaha melakukan pertemuan secara pribadi tahun lalu dengan mantan Walikota Tarakan, Udin Hianggio dan mantan Sekretaris Daerah, Badrun yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Kaltara.

“Tetapi tidak ada tanggapan, dan saat saya menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Firmannur sampai diganti Asmuni juga tidak ada yang memberikan kepastian nasib saya. Padahal saya hanya menuntut hak saya untuk dikembalikan,” harapnya.

Sekadar diketahui, Rasid merupakan terpidana kasus korupsi yang perkaranya sempat diperjuangkan dari tingkat pengadilan
negeri kemudian banding ke Pengadilan Tinggi sampai Kasasi ditingkat MA. Tetapi, akhirnya Rasid tetap diputus bersalah dan menghabiskan 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tarakan.

Dalam perkara ini, Rasid disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 2001 jo Pasal 64 KUHP. Atas tindakannya sebagai Kabag Perlengkapan Pemkot Tarakan Rasid diketahui melakukan korupsi secara berlanjut dan merugikan negara Rp 1.169.895.507, namun dalam putusan Kasasinya, Rasid hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp 431.383.094. (ipk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran CPNS Satu Provinsi Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler