jpnn.com, MATARAM - MA warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video asusila. Adapun korbannya adalah salah seorang pengusaha yang dahulunya adalah bos pelaku.
“Jadi korbannya ini adalah mantan bosnya si pelaku. Saat bekerja sebagai programmer, dia mendapati video asusila bosnya di laptop yang dia gunakan. Secara diam-diam video tersebut MA pindahkan ke HP-nya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (10/6).
BACA JUGA: Penadah Barang Hasil Jambret Buka Suara, Pecatan Polisi Tak Berkutik saat Ditangkap
Awalnya video tersebut hanya untuk disimpannya. Namun seiring waktu timbullah permasalahan yang berujung pada pemecatan terhadap dirinya.
“Sakit hati atau dendam karena dipecat, pelaku kemudian menggunakan video tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Sufran Efendi Tewas Bersimbah Darah di Lokasi Judi Sabung Ayam
Pelaku kata Kadek Adi meminta uang kepada korban sebesar Rp21 juta. Hanya saja baru dikirimkan sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap.
Pertama Rp1 juta kemudian yang kedua Rp500 ribu. Karena pelaku terus memintai korban uang, akhirnya korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti polisi.
“Laporan korban terkait tindak pidana pemerasan dan penyebaran video asusila. Kemudian korban berkoordinasi dengan kami sehingga kami identifikasi pelaku serta keberadaannya. Pelaku kemudian diamankan di sekitar salah satu mal di Mataram tadi pagi,” ungkapnya.
Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sisa uang yang pernah ditransfer oleh korban, kemudian ada kartu ATM dan HP yang pernah digunakan pelaku mentransfer video asusila milik korban.
Pelaku kata Kadek Adi kini sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik. Untuk dugaan tindak pidananya kata Kadek Adi, lebih kepada tindak pidana pemerasan.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Video ini belum sempat disebarkan jadi tidak bisa kita kenakan UU ITE. Video itu hanya sebagai bahan dia memeras korban,” tutupnya. (der/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi