jpnn.com, KUPANG - Seorang eks anggota Polda NTT berinisial HSR, 29, ditangkap polisi terkait kasus penjambretan telepon genggam di sejumlah tempat di Kupang.
"Pelaku dahulu anggota Polri, tetapi dipecat tidak dengan hormat karena tersandung kasus narkotika dan disersi," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, kepada wartawan, di Kupang, Kamis (10/6).
BACA JUGA: Pecatan Polisi Berulah, AKBP Andi Sampai Turun Tangan
HRS yang sebelumnya anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Briptu, ini ditangkap pada Selasa (8/7) lalu pada pukul 02.00 waktu setempat.
Putusan persidangan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah dikeluarkan sejak 24 Maret 2021 lalu.
BACA JUGA: Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan
Sebelumnya anggota buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret pelaku.
Dari penangkapan itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang," jelasnya.
BACA JUGA: Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap
Selanjutnya tim gabungan memburu dan berhasil menangkap HSR di rumah A, 27, pacarnya dan dia langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri HP orang di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku,” katanya.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
HSR juga mengakui usai menjambret handphone milik korban langsung dijual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi