jpnn.com - JAKARTA - Politisi cantik Wanda Hamidah resmi diberhentikan atau dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Hal tersebut ia ungkap di akun twitter miliknya @wanda_hamidah, Senin (15/9) malam. Di situ ia mengunggah foto pemecatan dirinya.
Dalam foto surat pemecatan tersebut sedikitnya ada tiga alasan yang menyangkut pemberhentian tetap Wanda sebagai kader PAN. Salah satunya karena telah mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014. Sikap tersebut dianggap partai yang dipimpin oleh Hatta Rajasa itu melanggar ketentuan.
BACA JUGA: Serbu Kos-kosan, Densus Tangkap Terduga Teroris Bagian Logistik
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Wanda membenarkan adanya pemecatan tersebut.
"Iya benar," jawab Wanda saat dihubungi oleh JPNN.com, Selasa (16/9).
BACA JUGA: Putusan MA Tutup Akses Luthfi Duduki Jabatan Publik Dinilai Tepat
Ibu tiga anak itu bakal menggelar jumpa pers siang ini untuk menjelaskan mengenai pemecatan tersebut.
"Insya Allah, saya akan bicara kepada pers mengenai pemberhentian saya sebagai anggota PAN oleh DPP PAN hari ini di Restoran Daun Sirih, Jakarta," serunya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Pendidikan di NTT
Berikut tiga alasan pemecatan Wanda yang terlihat dalam foto yang ia unggah di Twitter:
Pertama, DPP PAN menimbang bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN Bab XVII Pasal 71 ayat (1) dinyatakan penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang diajukan partai dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden ditetapkan dalam Rakernas yang khusus dilakukan untuk itu.
Kedua, DPP PAN menimbang bahwa Rakernas PAN tahun 2014 yang dilaksanakan 14 Mei 2014 di Jakarta telah menetapkan saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dan saudara Hatta Rajasa sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pilpres 2014.
Ketiga, DPP PAN menimbang bahwa Saudara Wanda Hamidah sebagai Kader PAN telah terbukti mendukung dan melakukan kampanye kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bukan Hasil Keputusan Rakernas PAN Tahun 2014.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Putusan MA Soal Pencabutan Hak Politik Bisa jadi Rujukan Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi