Putusan MA Tutup Akses Luthfi Duduki Jabatan Publik Dinilai Tepat

Selasa, 16 September 2014 – 09:36 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurutnya, keputusan itu sangat tepat diberikan kepada pejabat publik yang menggunakan amanahnya bukan untuk kepentingan orang banyak.

"Pejabat publik acapkali menggunakan amanah untuk dirinya sendiri dan atau kelompoknya, tidak hanya harus dihukum atas perbuatannya, tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (16/9).

BACA JUGA: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Pendidikan di NTT

Bambang berharap, sanksi hukum yang digabungkan dengan sanksi sosial politik bisa memberikan efek jera kepada para pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyebut putusan MA itu harus menjadi acuan bagi hakim di bawahnya.

"Itu sebabnya putusan MA itu harus jadi preferensi hakim di bawahnya dan pantas dijadikan benchmark," tandas Bambang.

BACA JUGA: KPK: Putusan MA Soal Pencabutan Hak Politik Bisa jadi Rujukan Pengadilan

Seperti diketahui dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. ‎Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Hari Ini Giliran Sopir Daniel Sparringa Diperiksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Luthfi Hasan Diperberat MA, jadi 18 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler