KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Pendidikan di NTT

Selasa, 16 September 2014 – 08:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangani kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur. Kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

"Hari ini, di Kupang, NTT, telah diserahkan penanganan perkara terkait dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2007 dari Kejati NTT ke KPK yang diterima Direktur Penuntutan KPK. Selanjutnya kasus ini akan ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (15/9).

BACA JUGA: KPK: Putusan MA Soal Pencabutan Hak Politik Bisa jadi Rujukan Pengadilan

Johan mengatakan penanganan kasus itu merupakah hasil koordinasi supervisi (korsup) yang dilakukan KPK di NTT. Ketua KPK Abraham Samad pernah menyambangi NTT terkait hal itu.

"Betul bahwa ini hasil korsup yang beberapa waktu lalu dilakukan NTT. Ketua KPK hadir juga di sana," tandas Johan.

BACA JUGA: Hari Ini Giliran Sopir Daniel Sparringa Diperiksa KPK

KPK menduga negara dirugikan Rp 59 miliar terkait kasus itu. Sedangkan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Hukuman Luthfi Hasan Diperberat MA, jadi 18 Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harusnya Ahok Tiru Cara Prabowo Hengkang dari Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler