Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari

Selasa, 10 Desember 2024 – 09:10 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memimpin konferensi pers hasil sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMK di Semarang di Mapolda Jateng, Senin (9/12) malam. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Setelah diputuskan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH, Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penetapan Aipda Robig merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan berbarengan dengan sidang kode etik, Senin (9/12).

BACA JUGA: Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka

"Bahwa hari ini sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidana Aipda Robig oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini," katanya, seusai persidangan kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11) malam.

Dalam hal ini, Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig akan menjalani serangkaian proses pidana di pengadilan. Untuk sementara ini bintara polisi itu akan ditahan di sel Rutan Polda Jateng selama 14 hari ke depan.

BACA JUGA: Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar

"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.

Seperti diketahui, sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).

BACA JUGA: Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak

"Putusannya adalah Aipda Robig sebagai terduga pelaku mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," Kombes Pol Artanto.

Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.

"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk atas penembakan Gamma.

Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.

"Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.(mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler