jpnn.com - Oknum polisi Aipda Robig Zaenudin yang tembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) siswa SMKN 4 Semarang dipecat dari Polri.
Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang itu dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah dalam sidang etik pada Senin (9/12/2024).
BACA JUGA: Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Gamma Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot, Sudah Keterlaluan
Aipda Robig pun diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
BACA JUGA: Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.
"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, di-patsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo yang menghadiri pembacaan putusan meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, Gamma dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jateng.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat mengatakan bahwa Gamma ditembak saat polisi membubarkan tawuran, bahkan menyebut korban anggota gangster.
Aipda Robig Jadi Tersangka
Selain itu, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara penembakan yang menewaskan Gamma.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto di Semarang, Senin.
Keluarga Gamma sebelumnya melaporkan Aipda Robig dengan sangkaan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan.
Penyidikan perkara tersebut kini sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.
Dia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam