Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan

Rabu, 31 Agustus 2022 – 17:39 WIB
Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap Kombes Edwin Hariandja, mantan Kapolres Bandara Soetta.

jpnn.com, JAKARTA - Polri memecat eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Pemecatan tersebut melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Edwin dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

BACA JUGA: Kasus Ibunda Arteria Dahlan, Kombes Edwin: Anggiat Pasaribu Akan Kami Minta Klarifikasi

Menurut Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Atas tindakan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Kombes Edwin.

BACA JUGA: PTDH Irjen Ferdy Sambo Pintu Masuk, yang Lain Siap-Siap Saja

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama sepuluh anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Adapun nama Kombes Edwin sempat heboh saat menangani kasus seorang perempuan bernama Anggiat Pasaribu yang memaki ibunda Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR.

Arteria pun sempat membuat laporan ke Polres Bandara Soetta atas perbuatan Anggiat Pasaribu.

Kasus itu sempat viral, namun berakhir damai setelah kedua pihak melakukan pertemuan dan dimediasi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler