Diperhatikan Yes! Mobil Pelat Luar Didenda Rp 2 Juta

Senin, 13 Februari 2017 – 01:19 WIB
Sugianto Sabran. Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengajak kepolisian setempat merazia sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit  yang menggunakan kendaraan bernomor polisi luar.

Sebab, semakin banyak perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalteng yang menggunakan kendaraan operasional berpelat luar.

BACA JUGA: Ingat, Status Siaga Bencana Sampai 31 Maret

“Kalau kedapatan yang non-KH langsung denda Rp 1-2 juta,” terang Sugianto sebagaimana dilansir Radar Sampit, Minggu (12/2).

Dia menilai, keberadaan angkutan roda empat itu hanya berpotensi merusak ruas jalan tanpa ada kontribusi yang jelas kepada daerah.

BACA JUGA: Nekat Tusuk Pak Kapolsek, Akhirnya Ditembak Mati

“Saya juga menegaskan kepada para pengusaha pertambangan dan perkebunan agar memiliki NPWP Kalteng dan tidak boleh NPWP luar Kalteng,” ucap Sugianto.

Dia menambahkan, pihaknya sedang berupaya agar perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit (CPO) yang membuka usaha di Kalteng bisa memberikan sumbangan sukarela kepada daerah.

BACA JUGA: Suami Emosi Lihat Sepatu Istri Ditemani Sepatu Pria

“Maksudnya agar kontribusi untuk Kalteng bisa bertambah dan berguna untuk membangun Kalimantan Tengah ini sehingga lebih sejahtera dan berkah,” katanya. (ner/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HDCI Diharapkan Berkontribusi bagi Pariwisata Sumut


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pelat  

Terpopuler