jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.
Luhut Binsar akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor ihwal laporan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Luhut Binsar Punya Rencana, Kepala BKN Merespons, Kelulusan PPPK Ditunda
Pantauan JPNN.com , Luhut Binsar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9) sekitar pukul 08.28 WIB.
Luhut tampak mengenakan blazer hitam dan kemeja putih.
BACA JUGA: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua
Luhut Binsar yang tiba dengan menumpangi mobil Lexus berwarna hitam itu juga mengenakan masker putih.
Saat ditanyai awak media soal agenda pemeriksaannya hari ini, Luhut enggan menjawab secara detail.
BACA JUGA: Tukul Arwana Alami Pendarahan Otak, Kenali dan Waspadai Gejalanya
Pria kelahiran 28 September 1947 itu meminta awak media untuk menunggu setelah dirinya menjalani pemeriksaan.
"Nanti saja, ya," kata Luhut kepada awak media.
Juniver Girsang, kuasa hukum Luhut, sebelumnya mengatakan telah mempersiapkan barang bukti berupa video dan sejumlah dokumen yang akan dibawa saat kliennya menjalani pemeriksaan.
"Bukan itu saja (video, red), juga beberapa dokumen yang mendukung laporan kami," kata Juniver saat dihubungi JPNN.com pada Sabtu (25/9) malam.
Hanya saja, Juniver enggan menjelaskan secara detail barang bukti video dan dokumen yang disiapkan.
Menurut Juniver, ihwal barang bukti itu merupakan rahasia yang tidak bisa untuk publik.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama