Diperiksa 12 Jam, Rano Klarifikasi Uang Mahar Rp 6 M

Jumat, 17 Januari 2014 – 23:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur Banten, Rano Karno menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rano mengaku dicecar soal Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Banten.

"Jadi hari ini saya ditanyakan seputar Pilkada Lebak, kemudian berkembang menjadi Pilkada Banten kemarin seperti apa," kata Rano di KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

BACA JUGA: SBY Sempat Stres Melihat Bukunya Sendiri

Namun, Rano tidak menjelaskan lebih jauh soal Pilkada Banten tahun 2011 lalu. Ia justru menjawab soal dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK yang menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Masalah tentang Pilkada Lebaknya tahu, tapi saya tidak tahu proses di MK nya," ujar Rano yang mengenakan batik warna merah.

BACA JUGA: TD dan AS Pegang Admin Akun Twitter @anasurbaningrum

Saat diperiksa, Rano juga mengklarifikasi soal mahar Rp 6 miliar. Uang itu diterima pemain film yang populer di era 80-an ini setelah dipinang Atut menjadi pendampingnya dalam Pilkada Banten.

"Ini adalah bagian dari yang saya klarifikasi tadi," ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Ingin Percepat Ekstradisi Adrian Kiki dari Australia

Selain itu, Rano mengaku juga membicarakan mengenai Provinsi Banten. "Terakhir kita membicarakan mengenai masalah Provinsi Banten. Nah kita ini bersyukur akhirnya pemerintahan Banten diizinkan KPK untuk bertemu dengan Bu Atut. Ini adalah langkah supaya kita bergerak semua," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan Rano dilakukan karena KPK menduga ada permasalahan dalam sengketa Pilkada Banten tahun 2011 yang sempat diperkarakan di MK. Sengketa Pilkada Banten ditangani oleh mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Kami menduga bahwa ada dugaan indikasi Pilkada Banten yang ditangani Akil bermasalah. Untuk itu kami panggil Rano itu sebagai salah satu saksi," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Keempatnya adalah Akil Mochtar, Ratu Atut, advokat Susi Tur Andayani, dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga sebagai suap dari Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Insya Allah, Keterangan Saya Sangat Penting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler