Kejagung Ingin Percepat Ekstradisi Adrian Kiki dari Australia

Jumat, 17 Januari 2014 – 22:22 WIB
Foto disertai keterangan tentang Adrian Kiki yang terpampang di laman kejaksaan.

jpnn.com - JAKARTA –  Kejaksaan Agung terus berupaya memulangkan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan Pemerintah Australia.  Targetnya, paling lambat 16 Februari tahun ini Adrian sudah bisa diekstradisi

“Lebih cepat, lebih baik itu,” kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Anas: Insya Allah, Keterangan Saya Sangat Penting

Adrian adalah mantan Direktur Bank Surya yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 2003. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menjatuhkan hukuman seumur hidup atas pengusaha kelahiran 28 April 1944 itu.

Tapi pada saat proses banding, Adrian kabur ke Australia. Akhirnya, pemerintah Indonesia pun mengajukan permohonan ekstradisi ke pemerintah Australia. Namun, sistem hukum di Australia memungkinkan Adrian mengajukan perlawanan atas permohonan ekstradisi. Ia mengajukan keberatan melalui Pengadilan Distrik di Perth untuk melawan upaya ekstradisi melalui Menteri Kehakiman Australia.

BACA JUGA: Selalu Ada Pilihan Hak Jawab SBY Atas Kritikan

Upaya perlawanan Adrian dikabulkan Pengadilan Distrik Perth, sehingga Menteri Kehakiman Australia juga tak bisa menangkapnya untuk diserahkan ke Indonesia. Alhasil Menteri Kehakiman Australia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Western di Negeri Kanguru itu. Tapi, upaya itu mental karena pengadilan banding justru menguatkan putusan sebelumnya.

Akhirnya, pemerintah Australia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di negeri yang berbatasan laut dengan Indonesia itu. Hasilnya, keberatan Adrian ditolak dan permohonan pemerintah Australia dikabulkan. Selanjutnya, pemerintah Australia memberikan batas waktu ke Indonesia untuk memulangkan Adrian  paling lambat 16 Februari 2014.

BACA JUGA: Anas di Bui, Akun @anasurbaningrum di Twitter Bercecuit soal Konvensi

Andhi Nirwanto menambahkan, Kejagung sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk mekanisme pemulangan sang buronan ini. “(Pasti) kita tindak lanjuti,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini. (boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Ical di TV One


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler