jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Barat akhirnya melepaskan Pemimpin Redaksi Sindo TV Banjarmasin (MNC Group), Mahdian Noor alias Beben, pada Selasa (31/12) setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari. Beben ditangkap polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Dugaan keterlibatan Beben berdasarkan keterangan sepihak dari D (Doddy), keponakannya yang ditangkap polisi pada Kamis (26/12). Dua hari kemudian polisi menangkap Beben, serta istrinya, Agustina, Sabtu (28/12).
BACA JUGA: Angkut Sapi Curian, Ambulance Dibakar Massa
Kasus ini menurut Beben, bermula dari kiriman paket yang diduga narkoba melalui perusahaan jasa kurir dari Jakarta ke Banjarmasin. Petugas Polres Jakarta Barat yang mengadakan pengintaian, menangkap D. Polisi menduga D sebagai anggota jaringan narkoba.
Usai dilepas, Beben menjelaskan, saat digeledah di mobil dan di rumahnya, polisi tidak menemukan bukti apa pun terkait narkoba. Namun, polisi juga membawa istri Beben, Agustina, untuk menjalani pemeriksaan. Selama semalam, Beben dan Agustina diinterogasi di sebuah hotel di Banjarmasin di kamar terpisah. Kemudian, keduanya dibawa ke Jakarta, pada Minggu malam (29/12), untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polres Jakarta Barat selama dua malam.
BACA JUGA: Gembok Sel Terbuka, 7 Tahanan Kabur
“Saya memang tidak terlibat. Bahkan, selama ini saya sangat benci dengan kejahatan narkoba. Dugaan polisi atas pengakuan D, hanya asumsi, karena D kemungkinan berada dalam tekanan saat diperiksa polisi,” ujar Beben, menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (3/1).
Sebelumnya, pada Selasa siang, Beben ditengok oleh anggota Komnas HAM Siane Indriani, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang juga Wakil Pemimpin Redaksi MNCTV Hendriana Yadi, Sekretariat Jenderal IJTI Jamalul Ihsan (Pemred Sindo TV) dan Koordinator Daerah RCTI Riyanto Wicaksono di Polres Jakarta Barat.
BACA JUGA: Anus Membesar dan Terus Berdarah, Bocah SD Tewas
“Saya mengenal Beben sejak lama, dan tidak pernah mengetahui dia pernah bersentuhan dengan narkoba. Pelepasan Beben membuktikan bahwa dia memang masih demikian,” kata Yadi.
Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan IJTI, Ivan Haris Prikurnia, menyayangkan adanya pemberitaan dari dua media online yang tidak berimbang tentang penangkapan Beben, istrinya dan dua orang lainnya. Dalam hal ini, kedua media online tidak melakukan konfirmasi kepada semua pihak, selain polisi. “Jadi, tidak sesuai dengan azas cover-both-sides,” kata Ivan Haris. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Ungkap Peredaran Sabu Rp 36 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi