jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Bambang W Soeharto menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Dia mengaku hanya diklarifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dokumen.
Namun bos PT Pantai Aan ini tidak menjelaskan soal dokumen yang diklarifikasi itu. "Cuma diklarifikasi semua dokumen yang ada, assestment penilaian serahkan ke penyidik," kata Bambang di KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Pengambilan Keputusan 3 CHA di Komisi III Alot
Bambang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat nonaktif, Subri dan pihak swasta, Lusita Ani Razak.
Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan. Dia diduga menyuap Subri. Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.
BACA JUGA: Pengumuman Honorer K2 Bisa Dilihat di JPNN.com
Bambang mengaku tidak tahu menahu mengenai penyuapan yang dilakukan Lusita. Dia juga mengaku tidak pernah membicarakan soal penyuapan dengan Lusita. "Saya enggak tahu Lusi mau nyuap," tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang terdapat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
BACA JUGA: Pengumuman Honorer K2 tak Cantumkan Nilai
Bambang juga sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan ini berlaku untuk masa waktu enam bulan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Belum Beres, Pengumuman Honorer K2 Bertahap
Redaktur : Tim Redaksi