jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu datang 12.56 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada 18:25 WIB. Heri diperiksa lebih dari 5 jam.
BACA JUGA: Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
"Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya," kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik KPK.
BACA JUGA: Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Belum (terima SPDP). Panggilannya, kan, sebagai saksi, baru kali ini. Jadi, kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," kata dia.
BACA JUGA: Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.
"Semua (anggota Komisi XI DPR). Itu, kan, sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata dia.
Heri tidak mengetahui apakah ia akan dipanggil lagi penyidik KPK. Ketika ditanya apakah dia calon tersangka dalam kasus ini, Heri meresponsnya dengan tertawa.
"Enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja, ya," ujar Heri sambil tertawa.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin (16/12) Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis (19/12), penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga