jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua legislator untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (27/12).
Dua orang yang dipanggil adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi XI.
BACA JUGA: Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
Yakni Heri Gunawan yang berasal dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasdem.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
BACA JUGA: Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Heri maupun Satori.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
BACA JUGA: Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis (19/12), penyidik KPK menggeledah kantor OJK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga