Diperiksa 9 Jam, Johnny Plate Persilakan Kejagung Panggil Kembali Dirinya

Rabu, 15 Februari 2023 – 01:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dirinya lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun anggaran 2020 - 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dirinya lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun anggaran 2020 - 2022.

Hal itu disampaikan Plate seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Menkominfo Sebut BLU Bakti Merupakan Organisasi Noneselon

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny.

Sekjen DPP Partai NasDem itu menyatakan dirinya sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik Jampidsus Kejagung.

BACA JUGA: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 3 Orang Ini Diperiksa Kejagung

Dia mengaku menghormati proses hukum yang sedang diusut kejaksaan itu.

"Saya memenuhi panggilan Kejagung, memberikan keterangan. Sebagai warga negara Indonesia, sebagai menteri, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejagung, terkait permasalahan pembangunan BTS dan pelayanan BAKTI di Kominfo," kata Johnny.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 Orang

Menurut dia, keterangan yang disampaikan ke tim jaksa penyidik Kejagung berdasarkan tanggung jawab. Materi pemeriksaan itu secara khusus terkait tuga pokok dirinya sebagai Menkominfo.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," tegas Johnny.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ketut.

Selain Johnny, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya.

Kejagung menginisialkan lima saksi tersebut. Mereka di antaranya yakni, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Johnny G Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Jokowi dan DPR Jadi Alasan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler