jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8).
Keluar pada pukul 19.00, pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu dicecar soal pengetahuannya terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Saut Pengin Pimpinan KPK 2019-2023 Bisa Mencakar Semua orang
BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya
Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Pakde Karwo: Enggak Ada Persiapan
Pakde Karwo mengaku proses pemberian dana hibah atau bantuan kepada Kabupaten Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur. Dia pun mengaku tidak tahu menahu mengenai uang ketok palu alias pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
"Yang disampaikan itu prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas Musrembang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011," kata Pakde Karwo.
BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, KPK Juga akan Ikut Pindah
BACA JUGA: Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Tersangka diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antam Novambar Janji Setia Naik Vespa Jika jadi Pimpinan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga