Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, KPK Juga akan Ikut Pindah

Selasa, 27 Agustus 2019 – 18:48 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya juga akan pindah kantor apabila dilakukan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Pasalnya, menurut Laode, aturan dalam Undang- undang mewajibkan KPK harus berkantor di ibu kota negara.

BACA JUGA: Antam Novambar Janji Setia Naik Vespa Jika jadi Pimpinan KPK

"Kalau kami lihat undang-undang KPK berlokasi di Ibu Kota Negara. Jadi kalau pindah ibu kota, ya, seharusnya kalau undang-undang KPK belum diganti, kami juga harus pindah," kata Laode di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

BACA JUGA : Alasan Pak Jokowi Pindahkan Ibu Kota RI dari DKI

BACA JUGA: Jubir KPK: Apa Pantas Pansel Memilih Capim Tersebut?

Meski demikian, Laode mengaku pihaknya akan terus mengawasi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta menuju Kalimantan Timur.

 

BACA JUGA: Pansel Capim KPK Cecar Wakabareskrim Antam Novambar soal Rekening Gendut

Dia juga meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terlibat mengawasi program Joko Widodo itu.

BACA JUGA : Pindah Ibu Kota, Banyak PNS Bakal Minta Pensiun Dini

"Semua infrastruktur besar itu selalu akan kami upayakan untuk diawasi pelaksanaannya. Dan saya yakin BPK Provinsi dan BPK juga sangat serius untuk mengawal itu. Jadi, kami upayakan tata kelolanya baik ke depan," kata Laode. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TIM Balikpapan Apresiasi Jokowi Terkait Penetapan Ibu kota Baru RI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler