jpnn.com - JAKARTA - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, ia diperbolehkan pulang oleh penyidik Bareskrim Polri usai diperiksa kurang lebih tiga jam.
"Dia tidak ditahan," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (6/8).
BACA JUGA: Nenek-Nenek Juga Sudah Tahu 9 Desember Pilkada Serentak
Andi hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong, Barru.
Dia digarap mulai pukul 09.30 sampai dengan 14.30. "Diperiksa, menjawab 35 pertanyaan," kata Victor.
BACA JUGA: Buwas Janji Bongkar Otak Perdagangan ABK Myanmar
Namun, Victor menegaskan, jawaban yang diberikan Andi kepada penyidik semuanya bertentangan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi. "Semua jawabannya bertentangan dengan saksi-saksi," tegas Victor. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bung Karno Pun jadi Saksi Bisu Pelantikan Anggota Komisi Kejaksaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis Lapor ke Bareskrim, Bang Johan Tak Takut
Redaktur : Tim Redaksi