Diperiksa Bareskrim, Jawaban Bupati Barru Berlawanan dengan Saksi-Saksi

Kamis, 06 Agustus 2015 – 16:39 WIB
Andi Idris Syukur. Foto: barrukab

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, ia diperbolehkan pulang oleh penyidik Bareskrim Polri usai diperiksa kurang lebih tiga jam.

"Dia tidak ditahan," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (6/8).

BACA JUGA: Nenek-Nenek Juga Sudah Tahu 9 Desember Pilkada Serentak

Andi hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong, Barru. 

Dia digarap mulai pukul 09.30 sampai dengan 14.30. "Diperiksa, menjawab 35 pertanyaan," kata Victor.

BACA JUGA: Buwas Janji Bongkar Otak Perdagangan ABK Myanmar

Namun, Victor menegaskan, jawaban yang diberikan Andi kepada penyidik semuanya bertentangan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi. "Semua jawabannya bertentangan dengan saksi-saksi," tegas Victor. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bung Karno Pun jadi Saksi Bisu Pelantikan Anggota Komisi Kejaksaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis Lapor ke Bareskrim, Bang Johan Tak Takut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler