jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto, Selasa (24/2).
Bambang atau yang sudah biasa disebut BW, akan diperiksa lagi sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Kasus itu terjadi saat Bambang masih menjadi pengacara pada persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010.
BACA JUGA: Utang Lion Air Lunas
Sebelumnya, BW sudah menjalani dua kali pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Lantas, apakah pada pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, BW akan langsung dijebloskan ke sel tahanan?
Dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto memastikan bahwa BW tidak akan ditahan. "BW tidak ditahan," ujar mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menjawab JPNN, Minggu (22/2). Bareskrim mengusut BW sejak beberapa pekan ini.
BACA JUGA: Bareskrim Kembali Periksa BW Selasa Depan
Saat ini, berkas kasus tersebut sudah hampir rampung dan masih dalam tahap penyempurnaan. "Berkasnya dalam penyempurnaan," ungkap mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah ini.
Hanya saja, sampai sejauh ini masih belum ada tambahan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tersebut. Kasus ini, baru menjerat BW sebagai tersangka. "Belum ada tersangka yang lainnya," ungkap Rikwanto.
BACA JUGA: Sarankan MA Tabrak UU demi Kasasi KPK soal Budi Gunawan
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Bupati Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah, Ujang Iskandar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koin Untuk Australia, Sindiran buat Abbott yang jadi Trending Topic
Redaktur : Tim Redaksi