Diperiksa Delapan Jam, Tersangka Korupsi Perpustakaan UI Bungkam

Jumat, 27 September 2013 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, tidak memberikan komentar apapun usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

Namun, pengacara Tafsir, Chudri Sitompul, mau menjelaskan tentang pemeriksaan kliennya. "Bicara soal prosedural terkait tender IT dan perusahaan," kata Cudri di KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

BACA JUGA: PBNU Kritisi Indikasi Teror dalam Pengurusan Label Halal

Meski begitu, Chudri enggan membeberkan soal dugaan keterlibatan mantan Rektor UI, Rektor Gumilar Rusliwa Somantri dalam proyek pengadaan itu. Perihal itu, ia meminta agar ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.

"Tanya penyidiknya saja. Karena takutnya tidak enak. Karena sudah masuk pokok perkara," kata Chudri.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Dinilai Berjasa Majukan Barongsai Indonesia

KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.  Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara setelah KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Presiden Dinilai Gagal Lakukan Reforma Agraria

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihukum Delapan Tahun, Terdakwa Korupsi Bansos Lapor ke KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler