jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Ia dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Intinya tentang proses dari awal sampai akhir. Iya (proses bagaimana uang suap diberikan)," kata Pieter di KPK, Jakarta, Rabu (25/6).
BACA JUGA: Gubernur Netral, Yakin JK Raup Suara di Sultra
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Selain Yesaya, tersangka lainnya adalah Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Teddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap.
BACA JUGA: Yakin Prabowo Bakal Menang 1.000 Persen
Uang yang diterima Yesaya dari Teddi sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
Pieter menjelaskan, Yesaya juga ditanya mengenai perkenalan dengan Teddi. Perkenalan keduanya, kata dia, terjadi sebelum Pilkada Bupati Biak tahun 2013.
BACA JUGA: Saksi Dicecar Soal Kelaikan Transjakarta
Menurut Pieter, perkenalan Yesaya dan Teddi tidak terkait dengan anggaran dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). "Tidak ada hubungan dengan PDT," ujarnya.
Pieter mengatakan, Yesaya tidak mengetahui urusan proyek. "Bapak kan baru tiga bulan menjabat. Tidak tahu urusan PDT," ucapnya.
Soal uang SGD 100 ribu, Pieter menyatakan, hal itu tidak terkait proyek tanggul laut. "Itu kan bantuan. Itu untuk urusan lain, bukan urusan PDT," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poros Maritim, Terobosan Cara Sejahterakan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi