Saksi Dicecar Soal Kelaikan Transjakarta

Rabu, 25 Juni 2014 – 19:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Rabu (25/6).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam pengadaan senilai Rp 1,5 triliun itu. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Kasubdit Sarana Angkutan Jalan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI Totok Noerwicaksono, Direktur Pusat Teknologi Industri Manufaktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Barman Tambunan, serta Direktur Balai Termodinamika Motor dan Propulsi BPPT Rizqon Fajar.

BACA JUGA: Poros Maritim, Terobosan Cara Sejahterakan Rakyat

Ketiga saksi yang hadir sekitar pukul 9.00, dicecar seputar laik tidaknya Bus Transjakarta hingga pelaksanaan pengawasan.

Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana mengatakan saksi Totok dicecar soal aturan-aturan yang berkaitan dengan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang berlaku berkaitan dengan kendaraan. 

BACA JUGA: Setelah Obor Rakyat, Muncul Obor Rahmatan Lil Alamin

"Khususnya menyangkut laik atau tidaknya Bus Busway hasil dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan armada bus Transjakarta Bus Angkutan Umum Reguler oleh rekanan pemenang lelang," kata Tony, Rabu (25/6).

Sedangkan saksi Barman dan Rizqon, kata Tony, dicecar seputar kronologis perencanaan dan pelaksanaan pengawasan pekerjaan armada bus Transjakarta dan Bus Angkutan Umum Reguler yang dilaksanakan oleh saksi-saksi. "Termasuk ada tidaknya penerimaan jasa pembayaran konsultan pengawas dari saksi Iwan Kuswandi," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Korban Banyak, Mabes Ikut Tangani Kasus Cipaganti

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 3 Tahun, Mantan Sekjen Kemlu Salahkan Biro Keuangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler