Diperiksa KPK, Choel Ngaku tak Kenal Machfud Suroso

Selasa, 17 Juni 2014 – 11:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka. Dutasari adalah salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang.

BACA JUGA: Ditanya Soal Penahanan, Sutan Berserah Kepada Allah

"Yang bersangkutan (Choel Mallarangeng) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (17/6).

Choel telah memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku tidak mengenal Machfud. "Enggak ada apa-apa karena tidak kenal sama sekali," ujarnya.

BACA JUGA: Persatuan PRT Sumbang Jokowi

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng tersebut memperkirakan pemeriksaannya akan sama seperti sebelum-sebelumnya.

"Pernyataan-pernyataan sebelumnya yang terkait dikopi dan di-paste diganti tanggal, diganti nama tersangkanya, kita tanda tangan biasanya seperti itu," ucap Choel.

BACA JUGA: Hari Ini Jokowi Blusukan di Subang

Choel menyatakan dirinya dikaitkan dengan kasus Hambalang karena disebut menerima uang. "Kan saya menerima uang jadi terkait-kait, terkait-kait siapapun yang di sidang, yang diapa, nama saya keluar lagi karena terkait dalam satu kasus yang sama walaupun kebetulan yang ini tidak kenal, tidak tahu sama sekali," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan, Choel mengaku pernah menerima uang USD 550 ribu. Uang tersebut diberikan oleh dua pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin. Tidak hanya itu, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari  Herman Prananto. Uang tersebut, kata dia, terkait dengan perjanjian pekerjaan.

Machfud ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Jokowi-JK Bentuk Pengawas KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler