Diperiksa KPK, Eks Sekjen Kemendagri Mengaku Serahkan LHKPN

Jumat, 04 Juli 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, Jumat (4/7).

Diah berada di KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Namun ia dan dua pria yang mengantarnya baru meninggalkan lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Buat Lebaran, Jokowi Cuma Beli Baju Obralan

Kepada wartawan, Diah mengaku kedatangannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bukan untuk diperiksa.

"Saksi kasus apa? Saya ke sini untuk nyerahin LHKPN," kata Diah di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).

BACA JUGA: Jokowi : Situasi Memanas Lantaran Kampanye Hitam Dibiarkan

Setelah pensiun dari Kemendagri, Diah mengaku profesinya saat ini menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Diah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012. Ia menjadi saksi untuk mantan Wali Kota Tegal I‎kmal Jaya.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bogor

"Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya) dalam kasus tukar guling tanah antara pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012," ujar Johan.

Menurut Johan, Diah diperiksa kemungkinan terkait dengan status tanah itu. "Tanah negara atau bukan, di antaranya mungkin terkait itu," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survey Ahli Psikologi, Jokowi-JK Dinilai Paling Layak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler