KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bogor

Jumat, 04 Juli 2014 – 18:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Perpanjangan penahanan RY (Rachmat Yasin) dan MZ (Muhammad Zairin)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).

BACA JUGA: Hasil Survey Ahli Psikologi, Jokowi-JK Dinilai Paling Layak

Zairin yang keluar sekitar pukul 16.55 WIB membenarkan masa penahanannya diperpanjang. "Hanya perpanjangan penahanan," ujarnya.

Sementara itu pengacara Zairin, Dorel Almir menyatakan, kliennya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari. Alasannya, lanjut dia, karena ada pertanyaan yang perlu dikonfirmasi.

BACA JUGA: Penyegelan TV One Ancam Kebebasan Pers

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Yakni Rachmat Yasin, Muhammad Zairin, dan pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.

R‎achmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Masa Tenang, Media Massa Diminta tak Berlebihan Beritakan Capres-Cawapres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Bupati Bogor Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler