jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Perpanjangan penahanan RY (Rachmat Yasin) dan MZ (Muhammad Zairin)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).
BACA JUGA: Hasil Survey Ahli Psikologi, Jokowi-JK Dinilai Paling Layak
Zairin yang keluar sekitar pukul 16.55 WIB membenarkan masa penahanannya diperpanjang. "Hanya perpanjangan penahanan," ujarnya.
Sementara itu pengacara Zairin, Dorel Almir menyatakan, kliennya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari. Alasannya, lanjut dia, karena ada pertanyaan yang perlu dikonfirmasi.
BACA JUGA: Penyegelan TV One Ancam Kebebasan Pers
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Yakni Rachmat Yasin, Muhammad Zairin, dan pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Masa Tenang, Media Massa Diminta tak Berlebihan Beritakan Capres-Cawapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Bupati Bogor Segera Disidang
Redaktur : Tim Redaksi