jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Izedrik Emir Moeis pada Selasa (17/9). Emir dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
”Yang bersangkutan (Izedrik Emir Moeis) akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
BACA JUGA: Lima Nama Calon Dubes Dinilai Meragukan
Ketika datang ke gedung KPK, pria yang masih menjabat Ketua Komisi XI DPR RI ini enggan bicara perihal kasusnya.
Begitu turun dari mobil tahanan KPK yang menjemputnya di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, ia hanya melempar senyum dan langsung melangkah masuk ke KPK.
Sebelumnya, Emir Moeis sudah resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2012 lalu. Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Akbar Tandjung Siap Gulirkan Wacana Konvensi
BACA JUGA: Cakra Khan Enggan Pacari Artis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi: Semua Saksi Bisa Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi