jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.
Usai diperiksa, Novida mengaku ditanyai seputar teknis mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
BACA JUGA: Kasus Suap PAW Anggota DPR, KPK Geledah Kantor KPU
"Saya sudah menjawab apa yang saya tahu, yang saya alami. Terkait dengan penggantian calon terpilih kemudian PAW itu semua sudah kami jelaskan di dalam kronologis yang kami sampaikan," ujar Evi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1) malam.
Evi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
BACA JUGA: Kelar Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban
Pemanggilan dirinya, menurut Evi, karena penyidik dia yang bertugas sebagai koordinator divisi teknis, dianggap memahami tentang mekanisme PAW anggota DPR.
Evi diperiksa penyidik KPK mulai pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 20.00 WIB. Selain Evi, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto.
BACA JUGA: Ustaz AM Pakai Sabu Karena Merasa Tidak Dilarang Agama, Begini Reaksi Mbah Mijan
KPK juga memeriksa dua orang staf DPP PDIP masing-masing bernama Gery dan Kusnadi. Mereka diperiksa juga untuk tersangka Saeful.
KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).
Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.
Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan