JAKARTA – Setelah sempat mangkir, akhirnya Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi Bupati Siat Arwin AS yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan ijin pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, RiauRusli diperiksa selama enam jam lebih lebih oleh penyidik KPK, Rabu (9/9).
Rusli yang dalam pemeriksaan mengenakan kemeja batik merah muda, diperiksa mulai pukul 09.00 hingga 15.30
BACA JUGA: Hingga Agustus, BC Surplus Rp 756 M
Rusli dijemput sebuah mobil jenis Toyota Kijang warna hitamBahkan Rusli mengaku lupa ketika ditanya wartawan tentang jumlah pertanyaan penyidik
BACA JUGA: Digagalkan, Penyelundupan Miras Rp1,8M
“Berapa pertanyaan Pak?’ tanya wartawanMeski demikian ia mengakui bahwa dirinya diperiksa dengan status saksi bagi Bupati Siak, Arwin AS
BACA JUGA: Orang Parpol Dilarang Jadi Anggota BPK
Kepada wartawan, Rusli membantah dirinya terlibat dalam penandatanganan Izin Usaha Pemamanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang diberikan kepada sejumlah pengusaha di Siak“TidakIni sama dengan pemeriksaan kasus Bupati Pelalawan (Tengku Azmun) duluNggak ada bedanya,” tandas Rusli.Sementara ketika ditanya soal keterlibatan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus itu, Rusli serta merta membantah“Keterlibatan Kaban nggak ada,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, Rusli Zainal diperiksa terkait penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat izin bagi sejumlah pengusaha untuk memanfaatkan hasil hutanMenurut Johan, RKT diberikan kepada pengusaha sebelum mendapatkan Izin Usaha Pemamanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Bupati Siak.
Kasus tersebut telah menyeret Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangkaArwin diduga telah memberi IUPHHK-HT yang menyalahi aturan kepada sejumlah perusahaan di Siak pada kurun waktu tahun 2001 hingga 2003Namun demikian KPK belum mengantongi angka erugian negaranya.
Namun Arwin juga diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan tersebutKasus tersebut berawal pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjaraOleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Azmun dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Auditor BPK Diiming-imingi Gaji Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi