jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Triesnawati Wacik, Selasa (16/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang menjerat suaminya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (16/9).
BACA JUGA: KPK Periksa Menkopolhukam terkait Kasus Jero Wacik
Triesnawati sudah tiba sekitar pukul 10.25 WIB. Namun dia tidak banyak memberikan komentar soal pemeriksaannya. "Saya memenuhi panggilan. Nanti-nanti sesudah pemeriksaan ya," ucapnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: 16 Menteri dari Parpol, Puan Bantah Jokowi Inkonsisten
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dipecat PAN, Wanda Hamidah Gelar Jumpa Pers Siang ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serbu Kos-kosan, Densus Tangkap Terduga Teroris Bagian Logistik
Redaktur : Tim Redaksi