KPK Periksa Menkopolhukam terkait Kasus Jero Wacik

Selasa, 16 September 2014 – 10:43 WIB
Menkopolhukam Djoko Suyanto diperiksa KPK terkait kasus Jero Wacik, Selasa (16/9). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ‎Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Selasa (16/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Menteri ESDM Jero Wacik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (16/9).

BACA JUGA: 16 Menteri dari Parpol, Puan Bantah Jokowi Inkonsisten

Djoko‎ sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengaku dipanggil KPK terkait kasus Jero. Namun dia mengaku tidak mengetahui apa materi yang bakal ditanya penyidik kepadanya. "Makanya lihat nanti, pertanyaan penyidik bagaimana," ujarnya.

Selain Djoko, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap istri Jero Triesnawati Wacik, staf Daniel Sparingga Reza Akbar dan Kepala Rumah Tangga Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.

BACA JUGA: Dipecat PAN, Wanda Hamidah Gelar Jumpa Pers Siang ini

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.

BACA JUGA: Serbu Kos-kosan, Densus Tangkap Terduga Teroris Bagian Logistik

Selain itu, dana yang diterima Jero juga berasal dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Tutup Akses Luthfi Duduki Jabatan Publik Dinilai Tepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler