jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Teuku Nasrullah, Kamis (20/3). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/3).
BACA JUGA: Dahlan Pimpin Rapat Dengan Kaos Barca Nomor 7
Nasrullah sudah tiba sejak pukul 09.40 WIB. Ia diduga sebagai pengacara Atut yang berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. Meski demikian, Nasrullah membantah hal itu.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan tercela, ketika seseorang sudah menjadi saksi, saya tidak pernah bertemu lagi orang itu," kata Nasrullah.
BACA JUGA: Caleg Harus Beri Laporan Kampanye
Nasrullah pun enggan membeberkan apakah ada rekan pengacaranya juga berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. "Saya enggak tahu, saya enggak bisa menjelaskan apapun sebelum saya diperiksa penyidik KPK," ujarnya.
Nasrullah mengaku tidak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaannya. "Enggak ada, saya hanya bawa surat panggilan dan undang-undang," ucapnya.
BACA JUGA: Berharap Pencapresan Jokowi tak Bikin PDIP Pecah
Pemeriksaan Nasrullah hari ini adalah penjadwalan ulang. Sebelumnya, Nasrullah dijadwalkan diperiksa. Namun ia tidak memenuhi panggilan itu lantaran menjadi wali nikah di Aceh.
"Saya waktu dipanggil hari pertama hari Kamis lalu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK kirim surat resmi bahwa saya harus pulang ke aceh menjadi wali nikah dari anak almarhum abang saya, saya minta dalam kesempatan itu untuk diperiksa hari ini," tandasnya.
KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah advokat seperti Tubagus Sukatma, Efran Helmi Juni, Andi F Simangunsong dan Rudi Alfonso dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK yang menjerat Atut.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada advokat Atut yang memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta, saat dipanggil KPK dan mengatur ke mana aset milik tersangka disimpan.
Tak hanya itu, ada advokat yang juga memberi pengarahan soal jawaban yang harus disampaikan saat dikorek keterangan oleh penyidik. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim yang merupakan ajudan Atut. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Komisi Yudisial Tersangka TPPU
Redaktur : Tim Redaksi