Pegawai Komisi Yudisial Tersangka TPPU

Kamis, 20 Maret 2014 – 09:57 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (20/3).

BACA JUGA: Dua Terlapor Kasus Penyekapan Bertugas Cari Mangsa di Terminal

Untung menjelaskan, dari hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan / Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat / pegawai KY, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tipikor.

Karenanya, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Pengamanan Jokowi Diperketat

"Dengan menetapkan inisial AJK Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial sebagai tersangka," kata Untung.

Menurut Untung, tersangka selaku Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY  telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.

BACA JUGA: PDIP Pastikan Cawapres Jokowi Lebih Muda

Caranya, kata Untung, dengan  menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. "Selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341," kata Untung.

Mempercepat proses penyikan, Kamis (20/3), Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan dua saksi. Yakni,  Budi Susila selaku Ketua Tim Pemeriksaan Khusus dan Danang Wijayanti selaku Sekretaris Jenderal KY. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa MUI Haramkan Politik Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler