jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Palembang, Ucok Hidayat tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/7).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
BACA JUGA: Mantan Danjen Harapkan Kopassus Tak Bermain di Pilpres
Ucok keluar sekitar pukul 16.55 WIB. Ia mengaku pemeriksaannya hari ini hanya melengkapi pertanyaan-pertanyaan pemeriksaan sebelumnya.
"Banyak (pertanyaanya). Untuk melengkapi pertanyaan-pertanyaan yang lama saja," kata Ucok di KPK.
BACA JUGA: MenPAN-RB Ancam Sanksi kepada PNS Tidak Netral
Ucok yang dikawal beberapa ajudannya itu enggan menjawab ketika disinggung soal uang Rp 2 miliar yang dibawanya dari Palembang ke Jakarta.
Ia enggan menyampaikan siapa yang menyuruhnya membawa uang ke Jakarta. "Enggak-engak mau jawab soal itu. Nanti-nanti," tandas Ucok.
BACA JUGA: KPI: Perbuatan TV One dan Relawan Jokowi Sama-Sama Tidak Pas
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Banggakan Komitmen Jokowi di Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi