Diperiksa KPK Soal Formula E, Ketua DPRD DKI: Mengenai Anggaran Rp 180 Miliar 

Selasa, 22 Maret 2022 – 19:30 WIB
Prasetyo Edi Marsudi Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3).

Pras, panggilan akrab Prasetyo Edi Marsudi, diperiksa penyidik komisi antikorupsi soal kasus dugaan korupsi Formula E. 

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Formula E, KPK Panggil Politikus PDIP

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku dimintai penjelasan oleh KPK terkait anggaran commitment fee Formula E sebesar Rp 180 miliar.

“Mengenai Rp 180 miliar yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI,” ucap Pras, Selasa (22/3).

BACA JUGA: Aspal di Sirkuit Formula E Jakarta Mulai Mulus, Lihat Progresnya

Dia menambahkan dalam pemeriksaan keduanya soal Formula E, ini difokuskan pada penggunaan APBD 2019 untuk gelaran balap mobil listrik itu. Pada pemeriksaan sebelumnya, ujar Pras, KPK meminta keterangan terkait persetujuan DPRD terhadap Formula E.

“Mengenai anggaran dibahas dalam Badan Anggaran. Dalam pembahasan Badan Anggaran sebelum jadi perda dipinjamkanlah uang Dispora melalui Bank DKI,” ungkapnya. 

BACA JUGA: SDR Tuntut Ketegasan KPK soal Formula E: Tetapkan Tersangka atau Praperadilan

Pras meminta KPK agar memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus terkait anggaran Formula E, termasuk dari Pemprov DKI Jakarta.

“Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan Formula E ini,” pungas Prasetyo Edi Marsudi, ini. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler